FATWA Ulama Saudi | Hukum menggambar Makhluk bernyawa dan memajang foto


berikut ini adalah artikel yang menjelaskan larangan memajang foto didinding dan gambar baik itu gambar, makhluk hidup misalkan kaya burung, manusia, binatang, maupun makhluk hidup yang lain. maupun itu kartun baik anime dan kartun yang memiliki panca indra , seperti makhluk terkecuali dengan tumbuh-tumbuhan dan pemandangan. semua itu diperbolehkan. sebagaimana fatwa dari ulama saudi, semoga keduanya selalu dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, berikut ini fatwanya.

FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ

PERTANYAAN YANG DILONTARKAN

Apa Hukum memajang foto / memajang gambar didinding ? bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

JAWAB

Memajang foto/gambar bernyawa didinding tidak diperbolehkan, baik itu dimana saja, baik itu dirumah, di tempat umum, di jalan-jalan, dikantor atau ditempat selain itu. semuanya merupakan kemungkaran dan perbuatan jahilliyah. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :


"Orang yang paling keras adzabnya dihari kiamat, disisi Allah adalah tukang gambar" (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda,


"Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (Makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat" (HR. Bukhari Dan Muslim).

Dan Ali radhiallahu'anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan diantara yang dipesankan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada beliau adalah sebagai berikut.


"Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan" (HR. Muslim)

Nabi shalallahu alaihi wa sallam juga melarang ada gambar yang berada didalam rumah dan melarang untuk membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya. Ketika dirumah Aisyah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. ini menunjukan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar dirumah. Baik itu gambar para raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar butung , dan binatang yang lainnya, semuanya tidak bleh kecuali tumbuhan, pemandangan itu diperbolehkan, lantas bagaimana jika memajangnya selain didinding, misal di meja. itu juga tidak diperbolehkan. tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Jazakallahu khairan 

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN

PERTANYAAN YANG DILONTARKAN

Apa Hukum memajang foto di dinding ?

JAWABAN

Memajang foto didinding hukumnya adalah haram terlebih lagi ukurannya yang besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya bagian badan dan kepala, tetap tidak diperbolehkan. Hali ini karena terlihat sangat jelas adanya itikad yang ingin mengaggungkan orang yang ada difoto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.

FATWA beliau (Syaikh Muhammad bin shalih al utsaimin)


"Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut."

Jazakallahu khairan
Beliau juga mengatakan, "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat rahmat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. ini menunjukan bahwa memajang gambar dirumah itu terlarang


BONUS QUOTES

Yuk disebar ke sosial media mu agar memberi manfaat kebanyak orang disekitar kita


Terimakasih telah share jazakumullahu khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)

KESIMPULAN

jadi foto kita , keluarga, teman, dan mantan pun tidak diperbolehkan untuk dipajang didinding, dan juga untuk para penggambar, adzab yang diterima tiada tara, karena dikatakan bahwa gambarnya itu akan diberi ruh diakhirat dan mengazabnya, dan semoga tidak ada yang bilang lagi "kan ga disembah gambarnya", karena sudah ketahuan bagi adzab para penggambar bukan? dari artikel diatas, semoga yang masih menggambar mulai istiqomah untuk meninggalkannya, karena admin juga dulu seperti itu dan Alhamdulillah semua gambar sudah dimusnahkan, dan gambar yang masih tersembunyi semoga Allah menghilangkannya dan memudahkannya karena sudah tidak ada niatan untuk membuatnya kembali. 

Sebenarnya saya masih ingin membahas mengenai gambar-gambar , dan hukumnya, insyaallah dilain kesempatan saya akan membuatnya.

semoga bermanfaat 
barakallahu fikum 
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

0 Response to "FATWA Ulama Saudi | Hukum menggambar Makhluk bernyawa dan memajang foto"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel