Mengusap Khuf / Kaos Kaki dan perban ketika wudhu


Khuf adalah Sepatu kulit (Seperti kaos kaki) atau kaos kaki yang menutup kedua mata kaki, khuf biasa digunakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam ketika shalat, saat dalam keadaan cuaca yang dingin. dan Khuf ini menutup kedua mata kaki dan tak mengapa untuk dipakainya, berbeda sekali dengan isbal yang kita harus menghindarinya.

CONTOH KHUF / KAOS KAKI

Khuf Akhwat (wanita) atau yang sejenisnya

Khuf Ikhwan (pria) atau yang sejenisnya

JUDUL POST


Bismillahirahmanirahim kali ini kita akan membahas mengenai Tata cara Bersuci ketika menggunakan Khuf dan perban

PENJELASAN LENGKAP BESERTA DALIL

Kebolehan mengusap khuf dan benda-benda lainnya yang semakna dengannya misalkan seperti kaos kaki, ditetapkan berdasarkan al-Qur'an dan as sunnah. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang berkenaan dengan hal tersebut telah disebutkan dalam ayat sebelumnya (surah al-,Ma'idah), yaitu lafazh



Dan Kedua Kakimu (Q.S. Al-Maidah : 6)

yang dibaca dengan harakat jar (bunyi : i) karena di'athafkan (diikutkan) kepada lafazh,



"Dan Basuhlah kepalamu," (Q.S. Al-Maidah (5) 06)

maka dibolehkan untuk mengusapnya, sedangkan dalam hadith beliau shalallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan tata cara bersucinya ketika sedang menggunakan Khuf, Berikut Sabdanya : 



"Jika Salah Seorang diantara kamu berwudhu, Sementara ia dalam keadaan memakai khufnya, maka hendaklah dia mengusap bagian atasnya dan shalatlah dengannya, dan ia tidak perlu mencopot keduanya jika berkenan, kecuali jika ia dalam keadaan junub." (HR Ad-Daraquthni 1/54, dan Al-Hakim 1/181, dan ia menshahihkannya)

BONUS QUOTES



Hadith ini bersifat mutlak dan tidak ada pembatas waktu . Hadits ini dibatasi dengan hadits yang lain, yang akan dikemukakan dalam pembahasan  berikutnya.

Kemudian ketentuan syari'at yang memperbolehkan mengusap perban yang terdapat dalam sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dikala sahabat nabi yang terluka dikepalanya, dimana ia membasuh kepalanya ketika bersuci lantas mengantarkan kepada kematiannya, seraya beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda:



"Padahal cukup baginya bertayamum dan membalut lukannya dengan perban, lalu mengusapnya serta membasuh anggota tubuhnya yang lain. (HR. Abu Dawud, no. 336, dan mayoritas ulama berpedoman pada hadits ini)

SYARAT SAHNYA MENGUSAP KHUF / PERBAN

Seseorang yang hendak mengusap khuf atau benda-benda lain yang semakna dengannya ketika bersuci diisyaratkan :

  1. Keduannya dipakai dalam keadaan bersih, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang ditujukan kepada Al-Mughirah bin Syu'ban ketika hendak membuka sepasang khuf yang dipakai oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam untuk membasuh kedua kaki beliau ketika berwudhu. 

    "biarkanlah keduanya karena aku memakai keduanya dalam keadaan bersih." (Muttafaq\alaih; al-Bukhari, no.202. Muslim, no.274)
  2. keduannya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh.
  3. Keduanya tebal, sehingga kulit tidak terlihat dari balik keduanya.
  4. Masa mengusap keduannya tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi orang yang berada di tempat (muqim) serta tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi orang yang berpergian berdasarkan keterangan yang diutarakan Ali Radhiallahu anhu, "Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah menetapkan tiga hari tiga malam bagi orang yang berpergian serta satu hari satu malam bagi orang yang berada ditempat." (diriwayatkan oleh Muslim, no.276)
  5. Tidak boleh mencopot keduanya, Jika ia mencopot keduannya, maka wajib atasnya membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak membasuhnya , maka wudhunya di hukumi batal.
  6. Dalam mengusap PERBAN maka tidak disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta tidak ada batasan waktu tetapi kain perbannya disyari'at kan tidak boleh melampaui  tempat luka, kecuali kain perban yang dipakai mengikat; tidak boleh mencopotnya serta lukanya belum sembuh. Sehingga, jika kain perbannya dicopot atau lukanya telah sembuh maka usapannya dihukumi batal dan wajib membasuhnya.

PERINGATAN

  1. Di bolehkan mengusap sorban karena darurat, misalnya karena dingin atau sedang berpergian, berdasarkan hadits rasulullah shalallahu alaihi wa salla yang diriwayatkan oleh Muslim, no.275, Bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam berwudhu ketika berpergian, dimana beliau mengusap rambut ubun-ubunnya serta mengusap sorbannya. Jadi disamping mengusap sorban, juga mengusap sebagian rambut ubun-ubun, sebgaiamana tertera dalamhadits tersebut.
  2. Dalam  Mengusap Sepatu, perban, penutup kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki. Sehingga suatu yang dibolehkan bagi laki-laki, diperbolehkan juga bagi wanita menurut batasan ketentuan yang sama

TATA CARA MENGUSAP KHUF DAN PERBAN / SEJENISNYA

Adapun tata cara mengucapkan khuf dan benda-benda yang semakna dengannya adalah sebagai berikut : Terlebih dahulu membasahi kedua tangannya. lalu meletakan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan di atas ujung jari-jari kakinya, lalu mengusapkann telapak tangannya yang sebelah kanan hingga kebetisnya dan telapak tangannya yang sebelah kiri diusapkan hingga keujung jari-jari kakinya.
Jika ia hanya menyapu bagian atas sepatunya, tanpa menyapu bagian bawahnya, maka hal itu diperbolehkan. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam keterangan yang dituturkan oleh Ali radhiallahu anhu, 


"Jika agama itu berdasarkan akal, maka tentunya mengusap bagian bawah khuf lebih utama daripada bagian atasnya." (HR. Abu Dawud, no.162, dengan sanad yang baik).

Sedangkan tata cara mengusap perban yaitu hendaklah membasahi tangannya terlebih dahulu, kemudian mengusapkannnya diatas perban seluruhnya satu kali usapan. jadi ketika sedang terjadi penyakit yang tidak boleh terkena air, cukup basahi bagian yang tidak diperban ketika berwudhu, dan usap perbannya dengan tangan bersih dan tidak menggunakan air untuk mengusapnya

Semoga artikel mengenai khuf dan perban ini bermanfaat
barakallahu fikum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

0 Response to "Mengusap Khuf / Kaos Kaki dan perban ketika wudhu"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel