Keutamaan shalat sunnah fajar ( Qobliyah Subuh )


Dailymuslim_id - Shalat sunnah qobliyah subuh atau shalat sunnah Fajar yaitu dua raka'at sebelum shalat fardu subuh, dan termasuk kedalam shalat sunnah rawatib. Yang dimaksud dengan shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat yang satu ini mempunyai keutamaan yang sangat besar, sampai-sampai ketika safar pun, Nabi shalallahu'alaihi wa sallam terus menerus menjaganya. Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.

Di dalam shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini, dalam beberapa hadits juga dijelaskan anjuran untuk menjaganya, begitu pula diterangkan mengenai ringkasannya Nabi shalallahu'alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut.

SHALAT SUNNAH FAJAR DENGAN DUA RAKA'AT RINGAN

Dalil yang menjelaskan bahwa shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan raka'at yang ringan, adalah hadits dari Nafi', dari Ibnu 'Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ


"Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat subuh. Sebelum Shalat shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka'at ringan." (HR. Bukhari no.618 dan Muslim no.723).

Dalam Lafazh lain juga disebutkan bahwa Nabi shalallahu'alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah Fajar dengan raka'at yang ringan.  Dari Ibnu 'Umar , dari Hafshoh, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ


"Ketika terbit fajar shubuh, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan raka'at yang ringan." (HR. Muslim no.723)

'Aisyah juga mengatakan hal yang sama,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا


"Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka'at ringan" (HR. Muslim no.724)

dalam lafazh lainnya juga disebutkan bahwa, 'Aisyah  berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ


"Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan, sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka'at tersebut membaca Al-Fatihah?" (HR. Muslim no.724)

Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukan ringannya shalat Nabi shalallahu'alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya.
(Lihat Syarh Shahih Muslim, 6 : 4)

Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahuillah berkata, "Sebagian Ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut diperpanjang dan menunjukan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah sebelum fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa  itu berarti Nabi shalallahu'alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, Sebagaimana diceritakan dari ath Thohawi dan Al-Qodhi 'Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah subuh, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam membaca surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih yang menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang membaca Al-Qur'an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya."
(Syarh Shahih Muslim, 6 : 3)

RAJIN MENJAGA SHALAT SUNNAH QOBLIYAH SHUBUH

Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shalallahu'alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh 'Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ


"Nabi shalallahu'alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka'at sebelum shubuh (HR. Muslim no. 724)

Dalam Lafadz lain disebutkan bahwa 'Aisyah berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ


"Aku tidaklah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka'at sebelum fajar." (HR. Muslim no. 724)

Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)


"Sesungguhnya Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al-Kafirun dan Surah Al-Ikhlas" (HR. Muslim no.726)

KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH QOBLIYAH SEBELUM FAJAR

Adapun dalil yang menunjukan keutamaan shalat sunnah qobliyah subuh adalah hadits dari 'Aisyah di mana Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا


"Dua raka'at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seiisinya." (HR. Muslim mo.725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat subuh itu sendiri.

FREE REPOST QUOTES


Dalam Lafazh lain, ''Aisyah berkata bahwa Nabi shalallahu'alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka'at ketika telah terbit fajar subuh,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا


"Dua raka'at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya" (HR. Muslim no. 725)

Hadits terakhir, di atas juga menunjukan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbitnya fajar subbuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar ini, dengan mereka maksudkan untuk dua raka'at ringan  sebelum masuk fajar. atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah subuh . Hal ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan,

أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور


"Shalat sunnah shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar subuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan diawal waktunya dan dilakukan dengan diperingatkan. Demikian pendapat imam Malik, imam syafi'i dan jumhur (mayoritas) ulama. (Syarh Shahih Muslim 6 : 3)

0 Response to "Keutamaan shalat sunnah fajar ( Qobliyah Subuh )"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel