Memberi makan orang yang tidak puasa tanpa uzur syar'i


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jazakumullahu Khairan ( Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan )

PEMBUKAAN

Berpuasa dibulan ramadhan adalah kewajiban seorang muslim dalam melaksanakannya, terkecuali bagi yang memiliki uzur syar'i, yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti sakit yang memang benar-benar sakit, orang yang safar ( berpergian jauh ) minimal 70 - 80 Km, orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang yang sedang mengandung / hamil. semua itu diringankan dan tidak mengapa jika tidak berpuasa. Lantas bagaimana kalau seseorang yang berjualan makanan di siang hari untuk memberikan makanan kepada seorang muslim yang tidak berpuasa tanpa ada udzur syar'i ? atau memberikan seseorang makanan kepada yang tidak berpuasa ?, maka dari itu mari simak pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah dalam perkara tersebut.

PENDAPAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Tidak diragukan lagi bahwa berbuka dibulan Ramadhan tanpa ada udzur syar'i termasuk diantara dosa besar  dan kemungkaran berat. Kalau ada uzur seperti berpergian yaitu sekitar delapan puluh atau tujuh puluh kilo. Yaitu jarak sehari semalam jika berjalan kaki, maka ini dinamakan safar. Tidak mengapa berbuka padanya. Sedangkan jika dia di rumah atau dalam kota, maka tidak dinamakan safar. Berbuka ketika itu termasuk dosa besar. Barangsiapa yang membantu berbuka, maka dia ikut serta dalam dosannya.
Karena Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  (سورة المائدة: 2)

"Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)

yang membantu berbuka dibulan ramadhan tanpa uzur baik dengan mempersiapkan makanan, kopi, teh atau bentuk minuman dan makanan lain, dia berdosa ikut serta dosanya seperti orang yang berbuka. Namun puasanya sah dan tidak batal dengan membantunya, hanya saja dia berdosa dan harus bertaubat kepada Allah.


KESIMPULAN

maka orang yang memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa tanpa uzur syar'i adalah termasuk kedalam dosa . dan dia termasuk orang yang berdosa ( bagi si pemberi makan orang yang tidak berpuasa tanpa uzur syar'i ) meskipun puasanya tidak batal akan tetapi dia tidak mendapatkan pahala puasa bahkan mendapatkan dosa. sangat miris jika ada penjual makanan disiang hari lalu ia menutupinya dan memberi makan orang yang tidak berpuasa, sedang si penjual dalam keadaan berpuasa. semoga mereka yang seperti itu diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.


Wallahu a'lam bishawab

Artikel ini ditulis oleh Mohammad Aidul Azis
pada tanggal
3 Ramadhan 1440 Hijriyah / 8 Mei 2019 Masehi

daftar pustaka :

- Islamqa : artikel mengenai : Memerintahkan istrinya untuk menyediakan makanan disiang Ramadhan

0 Response to "Memberi makan orang yang tidak puasa tanpa uzur syar'i"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel