Hukum dan Hikmah Haji dan Umrah



A. Hukum Haji dan Umrah

  • Haji

Haji adalah kewajiban yang diperintahkan Allah Subhanahu wa ta'ala kepada setiap Muslim dan Muslimah bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan firman Allah ta'ala,

وَلِلَّـهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا 

"Mengerjakan Haji dan Umrah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," (QS. Ali Imran :97)

sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata : Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah (Syahadatain), mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan menjalankan puasa Ramadhan." (Mutafaq 'alaih HR. al-Bukhari, no.8)

Haji merupakan kewajiban yang dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam,

اَلْحَجُّ مَرَّةً, فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ 

"(kewajiban) haji itu satu kali dan orang yang melaksanakannya lebih (dari satu kali) maka itu adalah sunnah." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.1721, Ahmad, no.2637 dan al-Hakim 1/608, dan ia menshahihkannya)

tetapi disunnahkan atau disukai pula jika haji diulangi setiap lima tahun, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam dalam hadits qudsi,

أَنْ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيْشَةِ يَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةَ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمٌ

"Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan badannya dan Aku luaskan penghidupannya yang dijalaninya selama lima tahun, tapi ia tidak datang kepadaKu niscaya benar-benar dicegah (dari kebaikan)." (diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 9/16, dan al-Baihaqi 5/262, beliau mempersoalkan sanadnya)

  • Umrah


Sedangkan umrah, hukumnya adalah sunnah wajib, yakni pada dasarnya sunnah tetapi ada kewajiban melaksanakannya berdasarkan firman Allah ta'ala,

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّـهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah : 196)

dan sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam,

حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ

"Hajilah atas nama ayahmu dan berumrahlah," (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1810, an-Nasa'i, no. 2637, Ibnu Majah, no.2906 dan at-Tirmidzi, no.930, beliau menshahihkannya.)

yang ditujukan kepada Rasulullah shalallhu'alaihi wa sallam kepada orang yang bertanya kepada beliau, "Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia sehingga ia tidak mampu menunaikan haji, umrah, berkendaraan untuk perjalanan jauh."

B. HIKMAH HAJI DAN UMRAH

Di antara hikmah disyari'atkan haji dan umrah adalah untuk membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa sehingga mampu dan layak menerima kemuliaan Allah ta'ala di akhirat kelak berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam,

مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Orang yang melaksanakan haji ke Baitullah ini, lalu dia tidak bersenggama dan tidak pula berbuat kefasikan, maka dia keluar (bebas) dari dosa-dosanya (bersih) seperti pada hari dia dilahirkan ibunya." (Mutafaq'alaih, HR.Bukhari, no. 1819 dan Muslim, no.1350)

ARTIKEL DAILYMUSLIM_ID
Ditulis oleh Mohammad Aidul Azis pada tanggal 07 Dzul Qa'dah 1440 H / 09 juli 2019 M

DAFTAR PUSTAKA
- Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri pengajar tetap di masjid Nabawi

0 Response to "Hukum dan Hikmah Haji dan Umrah"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel