Haid ketika ingin berpuasa Tasu'a dan Asyuro di bulan Muharram, Admin Menjawab !



PERTANYAAN :
Assalamualaikum, afwan, saya mau tanya, sebelumnya saya bersedih hati karena saya ga bisa melakukan puasa asyura dan sebelumnya pun saya ga bisa melakukan puasa arafah di karenakan sedang mengalami masa haid. Amalan apa yg dapat saya lakukan agar bernilai sama seperti melakukan puasa asyura di saat saya sedang mengalami haid ? , jazakallahu khoiran 
JAWABAN :

Alhamdulillah

Siapapun yang terlewatkan untuk puasa Asyura, maka ia tidak mengqadhanya. Karena tidak ada ketetapan akan hal tersebut. Juga karena pahala terkait dengan puasa pada hari kesepuluh di bulan Muharram telah terlewatkan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Siapa yang mendapatkan Asyura sementara dia dalam kondisi haid, apakah diperbolehkan mengqadha puasanya ? Apakah ada kaidah amalan sunnah yang boleh di qadha dan yang tidak. Terima kasih ?

JIKA TIDAK MEMPUNYAI UZUR UNTUK TIDAK BERPUASA

Maka Beliau menjawab, "Amalan sunnah ada dua macam, satu macam yang mempunyai sebab, dan lainnya tidak mempunyai sebab. Yang mempunyai sebab, maka terlewatkan dengan terlewatnya sebab dan tidak diqadhanya. Contoh hal itu, tahiyatul masjid (shalat menghormati masjid) kalau ada seseorang datang dan duduk, kemudian lama duduknya. Kemudian dia ingin melakukan tahiyyatul masjid. Karena ia shalat yang mempunyai sebab, maka terikat dengan sebabnya. Kalau terlewat maka terlewatkan yang disyari'at ka. Contoh hal itu , hari Arafah dan hari Asyura. Kalau seseorang tidak berpuasa di hari Arafah dan Asyura tanpa uzur, tidak diragukan hal itu tidak diqadha. Tidak bermanfaat meskipun dia qadha. Maksudnya tidak berlaku baginya keutamaan puasa hari Arafah dan hari Asyura.

JIKA MEMPUNYAI UZUR UNTUK TIDAK BERPUASA

Adapun jika seseorang yang berpuasa dalam kondisi mempunyai uzur, seperti wanita haid, nifas atau sakit, pendapat yang kuat, tidak di qadha juga. Karena hal ini khusus untuk hari tertentu, maka hukumnya terlewat dengan berlalunya hari ini. " (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/43)

PAHALA MASIH BISA DIDAPATKAN JIKA TIDAK BERPUASA :

akan tetapi orang yang ada uzur dalam meninggalkan puasa seperti haid, nifas, sakit dan safar sementara kebiasaannya berpuasa hari itu , atau dia mempunyai niat puasa hari itu. Maka dia akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari no. (2996) , dari Abu Musa radhiallahu'anhu berkata, Rasulullah shalallahu'alahi wa sallam bersabda :

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

" Ketika seseorang hamba sakit atau berpergian, maka ditulis baginya (pahala) seperti dia melakukannya saat menetap dan sehat."

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Ungkapan ditulis baginya (pahala) seperti dia melakukan dalam kondisi menetap dan sehat. Hal itu bagi orang yang hendak melakukan ketaatan namun terhalang, sementara niatnya - jika tidak penghalang - dia akan terus melakukannya. (fathul bari)

Wallahu a'lam

REQUEST PERTANYAAN 
 ADMIN MENJAWAB
Request pertanyaan dari Akhwat melalui instagram @dailymuslim_Id

JAWABAN DARI PERTANYAAN INI DITULIS OLEH
Mohammad Aidul Azis tanggal 09 Muharram 1441H / 09 September 2019M (Bertepatan puasa Tasu'a)

DAFTAR PUSTAKA
Majmu fatawa syaikh Ibnu Utsaimin
Fathul bari
artikel Islamqa.info

0 Response to "Haid ketika ingin berpuasa Tasu'a dan Asyuro di bulan Muharram, Admin Menjawab !"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel