Jika makmum ketinggalan membaca Al-Fatihah saat shalat jama'ah


Pertanyaan :
Apa kita mendapatkan Raka'at ketika imam sudah rukuk, sedangkan kita sebagai Makmum baru takbiratul ihram, dan apakah kita mendapat bacaan Al-Fatihah imam, karena Al-Fatihah adalah rukun shalat ?
Jawaban :

Alhamdulillah kali ini kita akan membahas mengenai pertanyaan tersebut mari disimak ya teman-teman.

Memang benar bacaan Al-Fatihah adalah rukun shalat bagi setiap orang yang shalat, baik bagi imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian) baik dalam shalat jahriyah (Bacaan yang dikeraskan) dan juga dalam shalat Syiriyyah (Bacaan pelan) sebagaimana tertera dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 756. dari Ubadah bin Shamit radiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda :


" Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) (Silahkan lihat di al majmu 3/283-285) "

Tidak gugur Al-Fatihah bagi makmum kecuali 2 kondisi :

Yang pertama, Ketika mendapati imam sedang ruku' lalu dia ruku' bersamanya, maka dari itu dia mendapat satu raka'at (Seorang makmum yang tertinggal bacaan al-Fatihah ketika shalat berjama'ah) meskipun seorang makmum tersebut tertinggal bacaan Al-Fatihahnya, yang menunjukan hal itu adalah hadits Abu Bakrah radiallahu'anhu bahwa beliau berjalan untuk bergabung dalam barisan shaf shalat nabi Shalallahu'alaihi wa sallam yang dalam kondisi ruku', sementara dia sendiri telah ruku' sebelum sampai ke shaf. ketika hal itu disampaikan kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :


"Semoga Allah menambah semangat anda, tapi jangan anda ulangi (perbuatan tersebut)." (HR.Bukhari, no.783)

 Dari dalil ini dipahami bahwa kalau saja mendapatkan ruku' beserta imam, tidak dianggap satu rakaat, maka Nabi SHalallahu'alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk mengqadha' rakaat yang tidak mendapatkan bacaan Al-Fatihah didalamnya. Namun tidak ada riwayat yang menerangkan hal tersebut atau perintah tersebut. hal itu menunjukan bahwa siapa mendapatkan ruku'nya imam, maka dia telah mendapatkan satu raka'at (silahkan baca silsilah al-Hadits as-Shahihah,230 )

Yang Kedua, Ketika Makmum masuk kedalam shaf / bergabung dalam berjama'ah akan tetapi imam hendak rukuk, sehingga makmum tidak membaca Al-Fatihah dengan lengkap atau tidak menyempurnakan membaca Al-Fatihahnya, maka ia masih dianggap mendapatkan satu raka'at.

Syairazi rahimahullah berkata dalam kitab 'Al-Muhadzab': "Kalau dia mendapatkan (imam) sedang berdiri, namun dia khawatir tidak sempat membaca (Al-Fatihah), maka hendaknya dia tinggalkan doa istiftah dan menyibukan diri dengan membaca surah Al-Fatihah. Karena membaca Al-Fatihah adalah wajib.. maka jangan diganggu dengan yang sunnah. Kalau dia baru membaca sebagian Fatihah, namun imam sudah ruku', maka ada dua pendapat; Salah satunya adalah dia ruku', dan meninggalkan bacaan (Fatihah) karena mengikuti imam sangat diperintahkan. Oleh karena itu, kalau dia mendapati (imam) telah ruku' maka gugur baginya kewajiban baca (Fatihah) . Yang kedua dia harus menyempurnakan Al-Fatihah, karena dia telah mulai membaca sebagiannya, maka dia harus menyempurnakannya." (Al-Majmu',4/109)

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya mengenai seputar ini :

"Kalau saya masuk shalat sebelum ruku', apakah saya mulai membaca Al-Fatihah atau membaca doa istiftah ? Kalau imam ruku' sebelum saya selesai membaca Al-Fatihah, apa yang harus saya lakukan ?

Beliau menjawab:

"Bacaan istiftah sunnah, dan bacaan Al-Fatihah wajib untuk makmum menurut pendapat terkuat diantara kalangan ahli ilmu. Kalau anda khawatir tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka mulailah membacanya, namun ketika imam ruku sebelum anda menyelesaikannya, maka ruku'lah bersama (imam), dan ketika itu gugur bagi anda sisa (bacaannya) berdasarkan sabda Nabi Shalallhu'alaihi wa sallam :


"Sesungguhnya dijadikan imam agar diikutinya, maka janganlah anda semua menyalahinya. Kalau takbir, maka takbirlah kamu semua dan ketika ruku', maka ruku'lah kamu semua." (Muttafaq alaih (HR.Bukhari dan Muslim))

(Majmu'Fatawa Ibnu Baz, 11/143-244)

Al-Lajnah ad-Daimah ditanya :

"Kalau seorang yang shalat mendapatkan jama'ah saat imam sedang membaca Al-Qur'an setelah Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah, seperti shalat maghrib. Apakah dia harus membaca Al-Fatihah atau tidak membacanya ? Kalau dia mendapatkan imam sedang berdiri, kemudian ketika dia baru saja membaca 'Alhamdulillahi rabbil 'alamin', lalu imam takbir (untuk ruku'). Apakah dia mengikuti ruku' atau menyempurnakan bacaannya ?

Mereka manjawab:

"Bacaan Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, munfarid (shalat sendirian) dan makmum. Baik dalam Shalat syiriyyah (bacaan pelan) atau shalat Jahriyah (bacaan keras), Berdasarkan keumuman dalil perintah membaca Al-Fatihah dalam shalat. Siapa yang datang shalat jama'ah dan takbir bersama imam, dia diharuskan membacanya. Kalau imam ruku' sebelum dia menyempurnakan (Al-Fatihah), maka diharuskan untuk mengikutinya, dan dianggap baginya mendapat Raka'at tersebut. Maka, sebagaimana seorang mendapatkan imam dalam kondisi ruku' secara sempurna, diterima pula baginya apabila mendapat sebagian ruku' bersama imam. Hal ini menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Kewajiban membaca Al-Fatihah baginya gugur, karena tidak memungkinkan baginya untuk membacanya, berdasarkan hadits Abu Bakrah yang terkenal dan yang diriwayatkan dalam shahih bukhari." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/387)

QUOTES


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga ditanya tentang makmum yang masuk shalat setelah imam selesai takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah. Kemudian dia memulai membaca Al-Fatihah, akan tetapi imamnya ruku.' Apakah makmum ikut ruku' atau menyempurnakan bacaan Al-Fatihah ?

Beliau menjawab: "Kalau makmum masuk (shalat) sementara imam ingin ruku', dan tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. kalau tinggal satu ayat atau semisalnya dan masih mungkin baginya menyempurnakannya, maka dia sempurnakan dahulu, lalu menyusul imam ruku', hal ini baik. Tapi kalau masih tersisa banyak ayat, yang kalau dia baca seluruhnya tidak akan mendapat ruku'nya imam, maka dia ruku' bersama imam meskipun tidak menyempurnakan Al-Fatihah."

(Majmu'Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/106, dan silahkan melihat As-Syarkhu Al-Mumti', 3/242-248).

Sumber rujukan :
Artikel ini dibuat pada tanggal 22 Februari 2019 / 17 Jumadil Akhir 1440 H
oleh Mohammad Aidul Azis artikel dailymuslim_id

0 Response to "Jika makmum ketinggalan membaca Al-Fatihah saat shalat jama'ah "

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel