Balasan Membunuh seseorang (Muslim) dengan sengaja

Pada Jum’at kemarin tepatnya 15 maret 2019, Saudara kita Muslim telah mengalami musibah tepatnya di New Zealand, di masjid Al-Noor dan sekitarnya, saudara kita syahid tepatnya pukul 13.40 waktu setempat, sosok teroris tersebut meluncurkan senjatanya hingga memakan 49 korban, tak hanya di new Zealand, banyak saudara kita yang wafat memegang islam, baik dipalestna, syiria dan lain sebagainya. Oleh karena itu admin ingin membuat artikel mengenai hukuman atau balasan bagi pelaku yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.

“Kesimpulan pembahasan, bahwa pembunuhan berhubungan dengan 3 hak, hak Allah, hak korban dan (al-maqtul), dan hak wali (keluarga) korban (auliya’al-maqtul). (dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, Abdurahman Qasim, 7/165)

Penjelasan lebih rincinya

Pertama, Hak Allah

Membunuh seorang muslim yang terlindungi darahnya, termasuk dosa besar yang sangat dimurkai Allah, Karena itu Allah memberikan ancaman keras mengenai orang yang membunuh dengan sengaja, yang terdapat dalam firmannya surah An-Nisa no. 93, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal didalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Q.S. An-Nisa : 93)

Dalam ayat tersebut, Allah mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai besarnya hukuman tersebut, Allah tidak mensyari’atkan kafarat (tebusan) kepadanya.

Kemudian dalam hadits dari Abdullah bin amr radiallahu’anhuma, Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasa’I 3987, Tirmidzi 1395 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Tidak hanya seorang mukmin, orang islam pun melarang untuk membunuh non-muslim, Sebagaimana Hadits menjelaskan, bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam mengancam orang kafir yang terlindungi darahnya, Akan dijauhkan dari surga,

من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (Mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.” (HR. Bukhari 3166)

Hubungan dengan hak Allah, hak ini bisa gugur, jika pelaku secara serius bertaubat, memohon ampun atas dosa besar yang telah dilakukannya.

Kedua, Hak Korban.

Hak yang kedua ini tidak bisa digugurkan begitu saja, karena korban telah meninggal, Sehingga tidak ada jaminan dia memaafkan . Korban akan meminta haknya pada hari kiamat kepada pembunuhnya. Sebagaimana Hadits dari Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء

“Sengketa antara manusia yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah masalah darah.” (HR. Bukhari 6533 dan Muslim 1678)

Dan dalam hadits lain, Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau pernah mendengar Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

“Orang yang dibunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain : Dia (Korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: “Ya Allah, Tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan oleh al-albani).

Mengingat bahwa masih ada hak korban yang tidak mungkin bisa ditunaikan kecuali setelah kiamat, sebagian ulama berpendapat , tidak ada taubat bagi pembunuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Abu Salamah bin Abdurrahman, Qatadah, Ad-Dhahhak dan Hasan Al-Basri.

Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa pembunuh memiliki hak untuk bertaubat, sebagaimana dosa yang lainnya. Dan inilah Pendapat yang kuat, berdasarkan Firman Allah ta’ala :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi setiap orang yang mau bertaubat dan beramal shaleh, kemudian dia meniti jalan petunjuk .” (Q.S. Thaha : 82)

Lalu bagaimana dengan hak si korban diakhirat kelak ? Apakah pahala pembunuh akan diambil diakhirat untuk diberikan kepada korban, ataukah Allah yang akan menanggungnya?

Mengenai hal ini, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan,

فإذا أسلم القاتل نفسه طوعا إلى الولي، وندما وخوفا من الله، وتاب توبة نصوحا، سقط حق الله بالتوبة، وحق الأولياء بالاستيفاء أو الصلح، أو العفو، وبقي حق المقتول، يعوضه الله يوم القيامة، عن عبده التائب، ويصلح بينه وبينه

“Apabila pembunuh menyerahkan dirinya kepada wali korban, dia menyesal dan takut kepada Allah , betul-betul bertaubat kepada Allah, maka wali gugur dengan dia menyerahkan diri, berdamai dan memaafkan. Tinggalah hak korban(al-Maqtul). Allah akan memberi ganti haknya pada hari kiamat, dari hamba-Nya yang bertaubat, dan Allah memperbaiki hubungan keduanya. (dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, Abdurrahman Qasim 7/165)

Ketiga, Hak wali korban,

Yang dimaksud wali korban adalah keluarga korban yang menjadi ahli waris, dalam pembunuhan yang disengaja wali korban memiliki 3 pilihan hak,

Pilihan pertama, Qisas, Nyawa dibalas nyawa

Wali Korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan orang-orang yang dibunuh…” (Q.S. Al-Baqarah : 178)

Islam memotivasi agar pihak ahli waris korban menggugurkan hukuman qisas bagi pelaku, dengan catatan, apabila pelaku tidak dikenal sebagai orang jelek. Allah Ingatkan,

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

“Barangsiapa yang mendapatkan suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada pemberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.” (Q.S. Al-Baqarah: 178).

Mengingat qisas tidak bisa dibagi-bagi, sehingga jika ada salah satu diantara ahli waris yang memaafkan si pembunuh agar tidak diqisas, maka hukuman qisas ini menjadi gugur. Selanjutnya, si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat (Fikih Sunnah, 2/523)

Pilihan kedua, membayar diyat

Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2 :

  1. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.
  2. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari qisas.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ

“Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan, memilih diyat atau qisas.” (HR. Bukhari 2434 dan Muslim 1355).

Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat dalam Madzhab Hambali senilai 100 ekor unta, dengan rincian : 30 unta hiqqah (unta betina dengan usia masuk tahun ke-empat), 30 ekot unta jadza’ah (unta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 ekor unta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 21/51).

Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam bentuk unta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai harga unta dengan criteria diatas.

Pilihan ketiga, Memberikan ampunan tanpa bayaran.

Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ

“Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Q.S al-Maidah: 45)

Beda antara qisas dengan diyat ketika digugurkan.

Ketika salah satu ahli waris menggugurkan qisas, maka hukuman qisas menjadi gugur, sekalipun ahli waris yang lain tidak memaafkannya, karena qisas tidak bisa dibagi.

Berbeda dengan diyat, ketika salah satu ahli waris menggugurkan diyat, kewajiban bayar diyat tidak menjadi gugur seluruhnya, selama masih ada ahli waris lain yang menuntut diyat. Hanya saja, sebagian kewajiban diyat menjadi gugur.

Wallahua’lam bishawab

QUOTES



SUMBER :

  1. Fiqih Sunnah, Sayid Sabi, Dar Kitab al-Arabi cet. III, 1397 H.
  2. Diktat: Fiqih Jinayat, Dr. Yusuf as-Syubili,
  3. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementrian wakaf Kuwait, 1427 H.
  4. Hashiyah ar-Roudh al-Murbi’, Abdurrahman bin Qasim al-Ashimi, cet. I, 1397 H.
  5. Ustadz Ammi Nur Baits (dewan Pembina konsultasisyariah.com)

Artikel ini ditulis oleh Mohammad Aidul Azis admin Dailymuslim_id pada 11 Rajab 1440 H

0 Response to "Balasan Membunuh seseorang (Muslim) dengan sengaja"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel