Syarat wajib shalat jum'at

SYARAT – SYARAT WAJIB JUM’AT

  1. Laki-laki. Jadi tidak diwajibkan atas perempuan.
  2. Merdeka. Jadi tidak diwajibkan atas hamba sahaya.
  3. Baligh. Jadi tidak diwajibkan atas anak kecil.
  4. Sehat. Jadi tidak diwajibkan atas orang sakit yang tidak mampu menghadirinya.
  5. Berada di suatu tempat. Jadi tidak diwajibkan atas musafir ( orang yang berpergian ).


Semua itu berdasarkan sabda dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam,

اَلْجُمُعَةُ حَقٌ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ، اَوْ صَبِيٌّ، اَوْ مَرِيْضٌ

“Shalat Jum’at adalah hak yang diwajibkan atas setiap orang islam, kecuali empat orang yaitu: Hamba sahaya, wanita, anak kecil serta orang sakit. ( Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, dan Abu Dawud berkata,”Thariq tidak mendengar langsung dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, Sehingga hadits tersebut dikategorikan sebagai hadits mursal. “Tetapi keputusan sanad pada perawi yang berasal dari kalangan sahabat membolehkan hadits tersebut dijadikan sebagai dalil )

Kemudian sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam yang lain,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآ اخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةُ إِلَّا مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوِ امْرَأَةً اَوْصَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka diwajibkan atasnya Shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali orang sakit, musafir ( orang yang berpergian ), wanita, anak kecil dan hamba sahaya, ( Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, 2/3 dan al-Baihaqi, 3/184. Dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah. Tetapi mengamalkan kandungannya masyhur dikalangan ulama, baik salaf maupun khalaf )

Free to share

Semua orang disebutkan serta setiap orang yang tidak diwajibkan atas mereka menunaikan Shalat Jum’at, dibolehkan menunaikannya bersama imam serta dianggap gugur darinya menunaikan shalat Zhuhur. Ketentuan tersebut berlaku untuk selamanya.

Wallahu a’lam Bishawab
Semoga Bermanfaat
Barakallahu fikum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

ARTIKEL DAILYMUSLIM_ID
Artikel ini ditulis pada tanggal 26 Ramadhan 1440 H / 31 mei 2019 M

DAFTAR PUSTAKA
Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri selaku pengajar tetap dimasjid nabawi


1 Response to "Syarat wajib shalat jum'at"

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel