Hukum Onani atau Mastuburasi dalam Islam


Onani / Mastuburasi itu haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits.

Pertama, Dalil dari Al-Qur’an

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Imam Syafi’i dan orang yang sependapat dengan beliau telah berdalil akan keharaman onani memakai tangan dengan ayat firman Allah berikut ini, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman : 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." ( QS. Al-Mukminun: 5-7 )

Imam Syafi’i dalam kitab Nikah mengatakan, “Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluannya kecuali kepada isteri-isteri atau budak yang mereka miliki. Menunjukan pengharaman selain isteri dan budak yang dimiliki. Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya “Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali isteri atau budak yang dimiliki. Dan tidak dihalalkan beronani. Wallahua’lam (Kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i)

Sebagian ahli ilmu berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, Sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)

Perintah menjaga diri, mengandung kesabaran terhadap selainnya.

Kedua, Sunnah Nabawiyah (Dalil Hadits Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam)

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu berkata :

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام ) رواه البخاري فتح رقم 5066

“Kita para pemuda bersama Nabi shalallahu’alaihi wa sallam tidak mendapatkan suatu. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepada kita, “Wahai para pemuda siapa yang mampu ba’ah (biaya pernikahan dan kemampuan akan hal itu) maka hendaknya dia menikah. Karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa karena hal itu menjadi tameng (tameng terjatuh dari yang diharamkan).” HR. Bukhari, Fathul Bari no. 5066 )

Syari’at memberi arahan ketika tidak mampu menikah agar berpuasa meskipun dengan kesulitannya. Tanpa mengarahkan ke onani padahal pendorong yang kuat ke arah itu dan ia lebih mudah dibandingkan berpuasa. Meskipun begitu tidak diizinkan. Dalam permasalahan ini ada dalil yang lainnya. Kita cukupkan disini saja. Wallahu a’lam

Sementara solusi bagi orang yang terjerumus ke dalam hal itu. Berikut ini beberapa nasihat dan langkah-langkah agar terlepas darinya:
  1. Seharusnya orang yang ingin terlepas dari kebiasaan ini menunaikan perintah Allah dan menjauhi kemurkaan-Nya.
  2. Mencegah hal tersebut dari akar kebaikan yaitu menikah sebagai realisasi dari wasiat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam kepada para pemuda akan hal tersebut
  3. Menolak lintasan pikiran, was was dan menyibukan diri dan pikiran untuk kebaikan agama dan akhirat anda. Karena mengikuti was was menjurus ke perbuatan kemudian dan akan kesulitan terlepas darinya.
  4. Menahan pandangan. Karena melihat ke seseorang dan gambar fitnah baik hidup itu maupun foto. Membiarkan pandangan mengarah kepada yang diharamkan. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman, “katakanlah kepada orang laki-laki  yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nur: 30). Dan nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jangan mengikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya.” (HR. Tirmidzi no.2777 dinyatakan hasan dalam shohih jami: no.7953). kalau pandangan pertama itu pandangan tiba-tiba. Tidak ada dosa di dalamnya. Maka pandangan kedua itu diharamkan. Begitu juga hendaknya menjauhi tempat-tempat yang didalamnya ada godaan dan menggerakan nafsu syahwat yang didalam.
  5. Sibuk dengan berbagai macam ibadah. Dan jangan meninggalkan waktu kosong untuk bermaksiat.
  6. Mengambil pelajaran hasil dari kebiasaan itu berakibat negatif dari sisi kesehatan. Seperti melemahkan pandangan dan otot, lemah anggota kemaluan dan sakit pinggang serta sisi negatif lainnya yang disebutkan oelh pakar kedokteran. Begitu juga sisi negatif kejiwaan seperti gundah, penyesalan dalam diri. Yang lebih besar dari itu semua adalah terganggu shalatnya karena seringkali mandi atau kesulitannya terutama waktu musim dingin begitu juga akan membatalkan puasanya.
  7. Menghilangkan qana’ah yang salah. Karena sebagian para pemuda berkeyakinan bahwa perbuatan ini diperbolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina dan liwath (homoseksual). Padahal bisa jadi tidak dekat sama sekali dengan kejelekan itu.
  8. Bersenjata (berkeinginan kuat) dengan kemauannya sendiri agar seseorang tidak menyerah kepada Syaitan. Menjauhi kesendirian seperti bermalam sendirian. Telah ada hadits bahwa Nabi shalallahu’alaihi wa sallam melarang seseorang bermalam sendirian. Yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang terdapat di Shahih Jami’ no.6919.
  9. Mengambil pengobatan Nabi yang manjur yaitu berpuasa. Karena hal itu dapat menghancurkan kekuatan syahwat dan mendidik libido sex. Hati-hati dari tanda-tanda asing seperti bersumpah atau nazar tidak akan mengulangi. Karena kalau dia mengulangi setelah itu, termasuk melanggar sumpah setelah dikuatkan. Begitu juga jangan mempergunakan obat-obatan pereda syahwat. Karena didalamnya ada bahaya kesehatan dan badan. Telah ada dalam sunnah menjelaskan keharaman mengkonsumsi untuk memutus semua syahwat.
  10. Berkomitmen dengan adab syar’iyyah ketika tidur seperti membaca dzikir yang ada. Tidur pada posisi sebelah kanan menjauhi tidur tengkurap ( tidur diatas perut ) karena Nabi shalallahu’alaihi wa sallam melarang hal tersebut.
  11. Sabar dan iffah karena kita harus bersabar dari sesuatu yang diharamkan meskipun jiwa menginginkannya. Perlu diketahui, bahwa membawa jiwa pada iffah akan menjadikan di akhirnya mempunyai akhlak yang terus menerus pada diri seseorang. Hal itu seperti sabda Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam: “ Siapa yang meminta iffah, maka Allah akan berikan iffah kepadanya. Siapa yang merasa kaya, maka Allah kayakan dia. Dan siapa yang mencoba bersabar, maka Allah akan berikan kesabaran atasnya. Tidak ada pemberian kepada seseorang yang lebih baikdan luas dibandingkan dengan kesabaran. (HR. Bukhari no.1469)
  12. Kalau seseorang terjerumus dalam kemaksiatan ini/ hendaknya dia bersegera untuk bertaubat dan beristigfar. Melakukan ketaatan tanpa berputus asa karena hal itu termasuk dosa besar.
  13. Terakhir kali, yang tidak diragukan lagi. Kembali dan tadaru’ kepada Allah dengan doa dan meminta pertolongan darinya agar dapat terbebaskan dari kebiasaan ini. Itu termasuk obat terbaik karena Allah akan mengabulkan doa orang yang berdoa ketika ia berdoa.
Wallahua’lam bishawab
Semoga bermanfaat
Barakallahu fikum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

ARTIKEL DAILYMUSLIM_ID
Artikel ini ditulis pada tanggal 8 syawal 1440 H / 11 Juni 2019 M

DAFTAR PUSTAKA
Islamqa.info

0 Response to "Hukum Onani atau Mastuburasi dalam Islam"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel