Shalat Jum'at tidak diwajibkan atas orang yang jauh dari suatu perkampungan



Shalat Jum'at tidak diwajibkan atas orang yang jauh dari suatu kota atau suatu perkampungan, yang didalamnya didirikan shalat Jum'at dengan jarak dari 3 mil. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shalallahu'alaihi wa sallam,

اَلْجُمُعَةُ عَلَى مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ.

"Shalat Jum'at diwajibkan atas orang yang mendengar seruan (adzan)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1056 dan ad-Daruquthni, 2/6, dan dikategorikan sebagai hadits dhaif (hadits lemah) Akan tetapi mengamalkan kandungannya cukup masyhur di kalangan madhab Ahmad bin Hambal, Maliki dan asy-Syafi'i. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 53 dikatakan, "Apakah kamu mendengar suara shalat?" Nabi shalallahu'alaihi wa sallam menanyakan hal tersebut kepada seorang yang meminta keringanan untuk tidak menghadiri shalat jama'ah karena buta. makna tersiratnya , bahwa ia tidak mendengar seruan shalat, maka gugur darinya kewajiban shalat berjama'ah.)


pada umumnya jangkauan suara seorang muadzin (tanpa memakai pengeras suara) tidak lebih dari 3 mil (4,5 km) [ini menurut pendapat yang mengatakan bahwa jarak 1 mil itu sama dengan 3000 hasta]

0 Response to "Shalat Jum'at tidak diwajibkan atas orang yang jauh dari suatu perkampungan"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel