Syarat sahnya shalat Jum'at




  1. Dilaksanakan di suatu perkampungan. Jadi tidak sah shalat Jum'at yang dilaksanakan di daerah pedalaman atau dalam perjalanan, karena pada masa Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam tidak pernah dilaksanakan Shalat Jum'at, kecuali di suatu kota atau di suatu perkampungan, dan Nabi shalallahu'alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan penduduk daerah pedalaman supaya menunaikannya, dan berdasarkan mayoritas perjalanan beliau shalallahu'alaihi wa sallam tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa beliau menunaikan shalat Jum'at selamanya.
  2. Dilaksanakan di masjid. Jadi tidak sah menunaikan shalat  Jum'at dalam suatu bangunan dan halamannya yang selain masjid. Hal itu dimaksudkan agar kaum muslimin tidak kepanasan atau kedinginan yang dapat mengganggiu kesehatan mereka.
  3. Khutbah. Jadi tidak sah Shalat Jum'at tanpa adanya khutbah, karena Shalat Jum'at tidak di syari'atkan, kecuali karena adanya khutbah.

ARTIKEL DAILYMUSLIM_ID
Artikel ini ditulis oleh Mohammad Aidul Azis pada tanggal 28 Muharram 1441 H / 27 September 2019 M

DAFTAR PUSTAKA
- Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri (selaku pengajar tetap di masjid Nabawi)

0 Response to "Syarat sahnya shalat Jum'at"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel