sikap seorang makmum ketika imam membaca surah yang dijahrkan


PEMBUKAAN

Al-Qur'an adalah salah satu kitab dari keempat kitab yaitu ( jabur,taurat, injil dan Al-Qur'an ) yang diturunkan Oleh Allah kepada 4 Nabinya yaitu (Kitab Jabur : Nabi Daud alaihi sallam, Kitab Taurat : Nabi Musa Alaihi Sallam, Kitab Injil : Nabi Isa Alaihi Sallam, dan Kitab Al-Qur'an : Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ) untuk setiap umatnya, didalam Al-Qur'an juga berisi kata-kata mulia dari sang khalik ( sang pencipta ) yaitu Allah Subhanahu wa ta'ala, begitu banyak pelajaran, hikmah, dan petunjuk yang kita ambil ketika kita mentadabburinya. baik itu Ayatnya, Artinya, Turun Nuzulnya, dan tafsirnya. dan didalam shalat tentu kita selalu mendengar lantunan ayat yang dibacakan saat waktu shalat yang ketika dijahrkan suaranya , lantas bagaimana sikap seorang makmum ketika imam sedang membaca Al-Qur'an

JUDUL

Berikut ini saya akan memberi 1 Dalil Ayat Al-Qur'an yang mengenai : SIKAP KITA BAGI KETIKA IMAM MEMBACA AYAT AL-QUR'AN YANG JAHR

DALIL AYAT

Disebutkan didalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf  Surah yang ke-7 ayat 204 bahwa kita harus mendengarkan / diam jika ada seseorang yang sedang melantunkan ayat suci Al-Qur'an sebagai suatu tanda pengagungan dan penghormatan terhadapnya (Al-qur'an).Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an yang berbunyi :


Dan apabila dibacakan Al-Qur'an , Maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat ( Q.S. Al-A'raf (7) 204 ).

Sebagaimana Ayat diatas yang sudah jelas bahwa Allah menyuruh kita untuk mendengar atau diam ketika ada seseorang yang sedang melantunkan Al-Qur'an  Supaya kita diberi rahmat oleh Allah Azza wa jalla. dan didalam tafsir al-qur'an maksud orang disini adalah imam shalat karena pada waktu dizaman nabi seorang makmum juga ikut menjahrkan bacaannya sama dengan imam oleh karena itu turunlah ayat ini.

Yuk disebarkan Quotes ini ke social mediamu, sebagai pahala jariyah dan untuk membantu dailymuslim_id agar menjangkau banyak orang untuk melihat article bermanfaat dan menyebarkan Quotes Islami ke berbagai social media


terima kasih karena sudah membantu dailymuslim_id semoga engkau selalu dirahmati Oleh Allah Subhanahu wa ta'ala

TAFSIR IBNU KATSIR

Setelah Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan bahwa Al-Qur'an itu merupakan bukti yang nyata, petunjuk dan rahmat bagi umat manusia, Allah pun memerintahkan supaya diam ketika dibacakan Al-Qur'an . Sebagai suatu pengaggungan dan penghormatan kepadanya, tidak seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir dari kaum Quraisy dalam ucapan mereka yang artinya: " Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al-Qur'an ini dan buatlah hiruk-piruk terhadapnya." ( Q.S. Fushilat : 26 )

Bahkan hal itu lebih ditekankan lagi dalam shalat wajib jika imam membaca ayat Al-Qur'an secara jahr (j elas/keras ). Sebagaimana diriwayatkan Muslim dalam kitab shahihnya, dari Abu Musa al-Asy'ari, ia berkata : "Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya dijadikan untuk diikuti imam itu. Jika ia bertakbir, maka hendaklah kalian bertakbir. Dan jika ia membaca Al-Qur'an; Maka hendaklah kalian diam mendengarkannya. "(HR. Muslim. Demikian pula diriwayatkan para perawi penulis kitab as-sunan, dari Abu Hurairah. Dan dinyatakan shahih oleh Muslim bin al-Hajjaj, tetapi ia tidak mengeluarkannya dalam kitabnya).

Ibrahim bin Muslim al-Hijri mengatakan dari Abu 'Iyadh dari Abu Hurairah, ia berkata, "Orang-orang sebelumnya berbicara dalam shalat dan setelah turun ayat : wa idzaa quri-al qur aana fastami'uu laHu ("Dan Apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik.") Maka mereka pun diperintahkan untuk diam memperhatikan."

Ibnu Jarir Mengatakan, Ibnu Mas'ud berkata :"Dulu sebagian dari kami mengucapkan salam kepada sebagian yang lain dalam shalat, lalu turunlah ayat Al-Qur'an : wa idzaa quri al-qur-aana fastami'uu laHu wa anshituu l'allakum turhamuun ("Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.")

Ibnu Jarir  juga mengatakan dari Basyir bin Jabir, ia berkata, Ibnu Mas'ud pernah mengerjakan shalat, lalu ia mendengarkan beberapa orang yang membaca bacaan bersama imam. Dan setelah selesai shalat, ia berkata : "Belumkah tiba saatnya bagi kalian untuk memahami, belumkah tiba saatnya pada kalian untuk memikirkan ayat : wa idzaa quri al qur-aana fastami'uu laHu wa anshituu ("Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang.") telah diperintahkan oleh Allah kepada kalian."

Imam Ahmad dan beberapa penulis kitab as sunan meriwayatkan hadits az-Zuhri, dan Abu Aktamah al-Laitsi, dari Abu Hurairah ra, bahwa setelah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalat yang didalamnya beliau membaca ayat-ayat al-Qur'an dengan jahr, beliau bertanya; "Apakah ada salah seorang diantara kalian yang ikut membaca bersamaku tadi ?" "benar, ya Rasulallah," jawab salah seorang diantara mereka. Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku mengatakan: 'Mengapa masih ada orang menentangku dalam bacaan al-Qur'an?" Maka orang-orang pun tidak lagi membaca Al-Qur'an bersama Nabi dalam shalat yang didalamnya dibacakan al-Qur'an secara jahr, ketika mereka mendengar hal itu dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. (At Tirmidzi mengatakan: "Ini adalah hadits hasan, dan hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Abu Hatim ar-Razi)

Abdullah Ibnul Mubarak mengatakan dari Yunus, dari az-Zuhri ia berkata: "Orang yang berada dibelakang imam tidak membaca al-Qur'an dalam shalat yang dijahrkan dan cukup bagi mereka bacaan imam, meskipun mereka tidak mendengar suaranya. Tetapi mereka membaca al-Qur'an dalam shalat yang tidak dijahrkan, baik secara sirri maupun terang-terangan. Karena Allah berfirman : wa idzaa quri al qur aana fastami'uu laHu wa anshitu la'allakum turhamuun ("Dan apabila dibacakan al-qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.")

Menurut Ibnu katsir, " Ini merupakan pendapat sekelompok ulama, bahwa dalam shalat yang dijahrkan oleh imam, baik al-Fatihah maupun bacaan al-qur'an lainnya. Dan hal itu juga merupakan salah satu dari pendapat imam asySyafi'i, yaitu pendapat lama, juga pendapat imam Malik dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, Berdasarkan dalil- dalil yang telah kami sebutkan sebelumnya.

dan dalam pendapat imam asy-syafi'i yang baru, dalam shalat yang tidak dijahrkan bacaannya, seorang makmum hanya diwajibkan membaca Al-Fatihah saja pada saat-saat berhentinya imam. dain ini adalah penndapat sekelompok sahabat dan Tabi'in. dan Tabi'ut Tabi in. Abu Hanifah dan Ahmad Bin Hambal berkata: "Seorang Makmum tidak diwajibkan sama sekali membaca bacaan, baik dalam shalat yang disirrkan maupun yang dijahrkan."Berdasarkan sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam: "Barangsiapa shalat bersama imam, maka bacaan imam itu merupakan bacaan baginya."

Hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya dari Jabir sebagai hadits marfu'. Sedang dalam kita al-Muwaththa', oleh imam malik, dari wahab bin kisan, dari Jabir sebagai hadits mauquf. dan inilah yang lebih benar.

Masalah ini dijelaskan panjang lebar diluar pembahasan ini dan Imam Abu'Abdillah al-Bukhari telah memaparkannya secara khususdalam sebuah kitab tersendiri. Dan beliau memilih untuk mewajibkan bacaan bagi makmum di belakang imam. baik dalam shalat yang disirrkan  bacaannya maupun dijahrkan. wallahu a'lam

semoga artikel ini bermanfaat
barakallahu fikum 
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

0 Response to "sikap seorang makmum ketika imam membaca surah yang dijahrkan"

Post a Comment

Donasi Dakwah
Dailymuslim_id
gambar
Operasional Website, Domain, maintenance, editor, jaringan, dll. yuk donasi melalui :

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel